Detail Cantuman Kembali
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Dan Kesehatan Kerja Di Perusahaan Tahun 2020
Menurut Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang SistemManajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Tujuan Mengetahui Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, tindakan perbaikan sampai dengan evaluasi di Perusahaan.
Penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian studi kepustakaan/telaah literatur, dengan metode Systematic Review. Dari hasil pencarian didapatkan 558 artikel yang sesuai dengan kata kunci. Artikel yang sudah terkumpul selanjutnya dilakukan screning dengan menggunakan diagram prisma yang sesuai dengan kriteria inklusi, sehingga dari 558 artikel hanya 7 artikel yang dapat di review.
Hasil studi letratur review terdapat 7 artikel yang menyatakan sudah menerapkan SMK3 di Perusahaan, namun beberapa belum maksimal dalam penerapannya.
Simpulan dan saran dari penelitian ini adalah pentingnya penerapan SMK3 di Perusahaan guna meminimalisisr angka kecelakaan kerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan. Disarankan bagi perusahaan dalam penerapan SMK3harus berpedoman dengan standar yang berlaku dalam hal ini adalah PP No 50 Tahun 2012.
Eno Nurjanah
610.5 NUR p
610.5
Text
STIKes Indramayu
2020
Indramayu
LOADING LIST...
LOADING LIST...