Detail Cantuman Kembali
Hubungan Tingkat Pengetahuan dan Sikap Remaja Putri Terhadap Pernikahan Usia Dini Di SMPN 2 Indramayu Tahun 2023
Pendahuluan: Penikahan dini merupakan pernikahan yang terjadi karena usia dibawah 18 tahun dan UU Perkawinan pada usia ini belum di perbolehkan. Salah satu faktor penyebab terjadinya pernikahan dini ialah kurangnya pengetahuan dan sikap remaja putri tentang pernikahan dini. Berdasarkan data Pengadilan Agama Indramayu tahun 2022 terdapat perkara permohonan dispensasi nikah yang masuk sebanyak 572 perkara. Perkara dispensasi nikah tertinggi di Kabupaten Indramayu tahun 2022 terjadi di Kecamatan Indramayu dengan 28 kasus. Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui hubungan tingkat pengetahuan dan sikap remaja putri terhadap pernikahan usia dini di SMPN 2 Indramayu tahun 2023. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan Cross Sectional. Populasi sebanyak 275 siswi di SMPN 2 Indramayu. Sampel berjumlah 130 responden dengan teknik Stratified Random Sampling. Instrumen penelitian menggunakan kuesioner. Analisa data menggunakan univariat dan bivariat. Hasil Penelitian: Penelitian ini menunjukan bahwa ada hubungan antara tingkat pengetahuan dan sikap remaja putri terhadap pernikahan usia dini di SMPN 2 Indramayu dengan p-value = 0,002. Kesimpulan: Terdapat hubungan yang signifikan antara tingkat pengetahuan dan sikap remaja putri terhadap pernikahan usia dini di SMPN 2 Indramayu.
Kata Kunci : Pengetahuan, Pernikahan Usia Dini, Remaja Putri, Sikap
610.5 ANG h
610.5
Text
Indonesia
STIKes Indramayu
2024
Indramayu
LOADING LIST...
LOADING LIST...